Assalamualaikum,sobat...
KETEMU LAGI,jangan bosan ya...edisi blog kali ini akan diisi dengan mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar. Artikel yang saya sharing dibawah ini mungkin kalian sudah
paham,tapi tidak masalah kalau diingatkan kembali....dan ini kewajiban saya
juga sebagai mahasiswa untuk mengerjakan tugas dari dosen saya... tak usah
panjang lebar silahkan di baca ya artikel dibawah ini... ^.^
WARGA NEGARA & NEGARA
A. HUKUM
1.Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
1.2. Sifat Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
1.3 Ciri-Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal
dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.,
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.4. Sumber – Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
B. Negara
a. Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
b. Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu
sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas
esensial dan tugas fakultatif.
A.
Tugas Esensial
Tugas esensial
Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan
ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
B.
Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif
Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum
baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara
kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
C.Pemerintah
a. Pengertian
Tentang Pemerintah
Adalah Organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
b. Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Nah seperti itulah
penjelasan singkat mengenai Warga negara
dan negara yang meliputi hukum,negara dan pemerintah... Sebagai warga negara
yang baik,kita minimal tau wawasan mengenai warga negara dan negara, supaya
tetap terjaga, dan menghormati hukum-hukum,tugas utama negara dan sebagainya, ... Terima
kasih telah mengunjungi dan membaca artikel saya,jangan bosan-bosan untuk
sharing ya...
Wassalamualaikum.. ^.^
Sumber : https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar